Polsek Dumai Timur Tangkap 4 Karyawan PT AXIS

 DUMAI – Empat orang pelaku perusakan beleho iklan operator kartu seluller XL ditanngkap pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Dumai Timur. Empat pelaku perusakan dan pencabutan iklan tersebut merupakan karyawan PT AXIS.

Empat orang pelaku yang mempunyai nama Riko (36), Nofma (24), dan Sukma (26) serta Sardi (36) tertangkap saat mencabut baleho dicounter pulsa yang terletak di jalan Jendral Sudirman milik adik salah seorang anggota Kepolisian Polsek Dumai Timur pada pukul 05.00 wib. “Saya kira empat orang ini mau mengambil lampu Counter milik adik saya,” Kata anggota Polsek Dumai Timur yang tidak mau dipublikasikan namanya kepada riaupeople.com.

Setelah beberapa saat, Anggota Polisi yang baru usai melakukan penangkapan pelaku pencurian besi milik PT Cevron tersebut langsung menanyakan tentang keberadaan empat orang pelaku tersebut di depan Counter milik adiknya. “Mereka mengatakan bahwa ditugaskan perusahaan untuk membuka baleho untuk digantikan dengan milik perusahaan mereka, tetapi ketika ditanyakan surat tugasnya mereka tidak dapat melihatkan,” kata sang Polisi yang berpangkat Inspektur Satu (Iptu).

Setelah tidak dapat melihatkan surat tugasnya, sang Iptu juga merasa curiga dengan keberadaan isi dalam sebuah mobil Toyota Avanza bernomor Polisi BM 1803 JC yang digunakan pelaku dalam melakukan tindakkan tersebut. “Sudah terdapat sepuluh lembar baleho yang telah dicabutnya, dan kita langsung menangkap mereka,” katanya.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Dumai AKBP Rudi Abdi Kasenda melalui Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dumai Timur , Kompol Besus Agung membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku pencabutan baleho iklan milik provider XL tersebut yang dilakukan oleh empat orang pelaku yang mengaku dari provider Axis tersebut.

Besus mengatakan, bahwa empat orang pelaku tersebut telah melakukan pencabutan terhadap baleho XL tersebut di seputaran jalan jendral Sudirman. “untuk saat ini pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti spanduk yang dicabut dan juga sebuah mobil avanza yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi,” kata Besus lagi. Mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Dumai Timur memprediksi kerugian yang dialami provider XL tersebut sekitar 8 juta rupiah, dan pelaku dituntut pasal 363 dengan kurungan penjara minimal empat tahun penjara.

Dalam 3 Bulan XL Rugi Rp25 Juta

Menurut pengakuan Leo Agung Boggy Irawan , Brand Menager CV Prima Hp yang merupakan sales produk XL tersebut tindakan serupa pencabutan terhadap baleho iklan milik perusahaan mereka tersebut sudah sering terjadi, “kalau hilangnya baleho milik kita yang berada di counter-counter yang kita pasang sudah sering terjadi,” katanya kepada riaupeopel.com.

Dikatakan Leo , bahwa dalam tiga bulan dia menjabat di Kota Dumai ini, pihak perusahaannya sudah mengalami kerugian sekitar 50 persen dari seluruh produksi baleho yang mereka pajangkan sebagai media iklan tersebut. “kita sekali mencetak mencapai 50 juta lebih,” jelas Leo.

Pihaknya juga mengaku, bahwa terjadinya pencabutan atau hilangnya baleho iklan tersebut sering terjadi di areal jalan protocol di kota Dumai, “kalau menurut kita ini sangat kecil sekali kalau baleho kita dicabut oleh preman, ini sudah jelas ada persaingan bisnis, dan kenapa mereka melakukan pada tengah malam,” tegasnya.
Mengenai besarnya kerugian dan seringnya hilang spanduk yang dialami pihak provider XL tersebut, Kapolsek Dumai timur juga mengatakan kalau pihak provider XL tersebut tidak pernah melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Kalau pihak perusahaan melapor, mungkin dapat diminimalisir tindak kejahatan seperti yang dialami perusahaan ini,” tegas Besus.***(adi)

Posted by Dumaiterkini on 19.32. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Polsek Dumai Timur Tangkap 4 Karyawan PT AXIS"

Leave a reply