Penampungan BBM Susidi Ilegal "Tak Tersentuh Hukum"

DUMAI - Diduga salah satu tempat penampungan BBM bersubsidi illegal tepatnya di ruas jalan Soekarno –Hatta depan simpang Panti Asuhan Bagan besar hingga saat ini terkesan tidak tersentuh hukum. Setiap harinya terlihat puluhan mobil pengangkut BBM memasuki area penampungan untuk melakukan transaksi penjualan sebelum mendistribusikannya sesuai dengan Deleveri Order(DO) yang tertera.


Hal ini jelas tidak saja merugikan perusahaan pemilik DO, tetapi juga merugikan masyarakat dikarenakan BBM tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukan bagi rakyat kecil. Walaupun usaha penampungan tersebut dilakukan secara terang terangan dan terlihat jelas dari pinggir jalan raya, hingga kini belum ada tindakan dari aparat penegak hokum dan terkesan pelaku usaha illegal tersebut kebal dari tuntutan hukum.

Ketika media ini mencoba untuk mencari tahu siapa pelaku usaha penimbunan, terlihat beberapa orang yang diduga aparat keamanan penegak hukum berdiri di sekitar lokasi gudang penimbunan. Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitarnya membenarkan gudang penimbunan tersebut milik salah seorang aparat Negara, dan kegiatan illegal tersebut telah berlangsung cukup lama. “Kira-kira sudah 2 tahun usaha itu berlangsung,tapi kami tak kuasa mencegahnya karena milk aparat Negara,” ujar sumber terpercaya riaupeople.com, Selasa (20/9/2011).

Masih menurut nara sumber tersebut mengatakan BBM yang ditimbun tersebut akan dijual kembali kepada pihak industri sehingga memdapatkan keuntungan yang berlipat karena, pengusaha membelinya dengan harga subsidi yang jauh lebih murah.
Sementara juru bicara PT Pertamina Refinery Unit (RU) II Kota Dumai, Hendra,Senin (19\9) mengatakan Melalui Via Seluler, sejauh ini kencing minyak tersebut tidak begitu sempat mendatangkan kerugian menonjol. "Yang dijual ke tempat-tempat liar itu mungkin tidak seberapa. Yang jelas kita tidak pernah merasa dirugikan,” ujarnya singkat.

Ditempat terpisah Ahmad Jhoni Mazainur SH, Wakil ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Dumai sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan juru bicara Pertamina RU II Dumai.Padahal sesuai dengan undang undang yang berlaku bahwa pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan tempat tujuan yang telah ditentukan dinyatakan suatu tindakan pelanggaran hokum dan dapat dikenai sangsi pidananberupa kurungan maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar 500 juta rupiah. “UU BP migas telah mengatur tentang tatacara distribusi BBM besubsidi, dan kita sangat menyayangkan statemen yang dilontarkan juru bicara pertamina tersebut,” ungkapnya dengan nada heran.

Untuk itu dirinya berharap Kapolresta Dumai segera melakukan tindakan hukum agar kredibilitas polisi selaku instusi penagak hukum dan keamanan tidak diragukan masyarakat, dan menepis isu yang berkembang jika oknum polisi ikut bermain bisnis yang menyengsarakan rakyat kecil tersebut. “Saya harapkan kepada Kapolres Dumai untuk menindaklajuti atas informasi yang berkembang saat ini, terkait masalah penimbunan BBM,” pungkasnya.***
====================
Tesk Foto: Terlihat Mobil Tanki BBM yang masuk ke salah satu kawasan mafia 'kencing' BBM di Bagan Besar, Dumai. Setiap harinya, ratusan tanki BBM singgah dan menurunkan muatannya di sini. Tempat ini merupakan satu diantara belasan lokasi tempat 'kencing' BBM di Dumai.

Posted by Dumaiterkini on 07.33. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

0 komentar for "Penampungan BBM Susidi Ilegal "Tak Tersentuh Hukum""

Leave a reply